Tersangka
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana pengajuan praperadilan status tersangka oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor.
Pengajuan praperadilan tersebut, disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.
Merespons praperadilan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan Gus Muhdlor.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Menurut Ali, praperadilan merupakan kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK.
“Namun kami perlu kami tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor,” terangnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

