Jaksa Agung menjelaskan, barang Rampasan Negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi gratifikasi, dan TPPU atas nama Terpidana I Wayan Candra
menjalani pemeriksaan antara lain, HS (Direktur PT Lestari Alam Segar), FK (Direktur PT Karunia Alam Segar), dan FG (Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia)
Empat berkas perkara atas nama FS (Ferdi Sambo) dan kawan-kawan (dkk) dikembalikan oleh Kejaksaan Agung RI,melalui Jaksa Peneliti pada Jampidum
kami menanam jenis Talas Pratama I, Talas Pratama II dan sedang tahap uji coba Pratama III. Sumber (bibit) dari Abah Tatang Sumedang, mentor dunia
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi virus Covid-19. Banyak pelaku UMKM yang kehilangan pendapatan
Rumah Sahabat Da’i Sumut mengucapkan Selamat dan sukses atas prestasi Kabid Humas Polda Sumut yang meraih penghargaan dari Kapolri, sebagai Kabid Humas teraktif