Ragam
PPKM diperpanjang Pajak Mobil dan Rumah ditanggung Pemerintah
PPKM Pajak Bea Masuk Kendaraan LGCC nol persen, Pajak Rumah atau Properti Discount 50 persen
Pantausidang,Jakarta – Program pemulihan ekonomi nasional pemerintah menyiapkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun yang terbagi menjadi tiga antara lain, Kesehatan , Perlindungan Sosial dan Fasilitas Fiskal untuk UMKM dan Korporasi.
Menurut Airlangga yang telah mendapat persetujuan Presiden adalah untuk sektor properti atau PPN ditanggung pemerintah hingga Juni 2022.
Dengan ketentuan rumah tapak dan susun dengan nilai Rp 2 miliar diberikan PPN 50 persen diperhitungkan 9 bulan pembangunan.
“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga.
Sementara itu pajak kendaraan, PPN BM untuk jenis seharga dibawah Rp 200 juta ( LGCC,) senilai 3 persen, kuartal pertama nol persen ( Karena yang 3 persennya ditanggung pemerintah, kuartal kedua 2 persennya ditanggung pemerintah, kuartal ketiga 1 persen, dan kuartal keempat kembali full kena pajak 3 persen PPN BM otomotifnya.
Harga 200-250 juta hanya membayar 7,5 persen, kuartal kedua full 15 persen.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login