Ragam
Sidang Narkoba Anak Pejabat Hadirkan Ahli dari 4 terdakwa
Sidang Kasus penyalahgunaan narkoba empat terdakwa Taufiq, Dede, Syarifudin dan Akmal yang merupakan putra Wakil Walikota Tangerang Sachrudin kembali digelar di PN Tangerang hari ini Senin (16/10/2020).
Pantausidang,KOTA TANGERANG – Sidang Kasus penyalahgunaan narkoba empat terdakwa Taufiq, Dede, Syarifudin dan Akmal yang merupakan putra Wakil Walikota Tangerang Sachrudin kembali digelar di PN Tangerang hari ini Senin (16/10/2020).
Sri Afriani, penasihat hukum keempat terdakwa akan mengajukan ahli. Seorang dokter dan ahli pidana. Kedua ahli dihadirkan untuk menegaskan, bahwa keempat terdakwa ini, korban dari peredaran narkoba. Mereka pemakai. Bukan pengedar, atau bandar.
Menurut Sri Afriani, para pengguna narkoba bukanlah aib bagi keluarga. Tetapi, mereka korban yang harus disupport, dan dimotivasi agar ke depan tidak terjerumus lagi dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami berhasil mendapatkan surat asessment klien kami, yang merupakan alat bukti bahwa klien kami adalah pengguna atau sering dikenal juga dengan korban. Untuk itulah pada sidang hari ini kami akan menghadirkan ahli yaitu seorang dokter dan ahli hukum pidana,” ujar Sri Afriani.
Ia mengatakan, dalam persoalan penyalahgunaan narkoba, negara harus hadir menyelamatkan anak-anak yang telah mengkonsumsi narkoba.
“Mereka bukanlah orang jahat atau pelaku kejahatan seperti koruptor atau teroris. Mereka tetap berhak atas hidup yang layak, dan masa depan yang cerah. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mendikte mereka atau menstigma negatif terhadap mereka,” lanjutnya.
Menurut Sri Afriani, masalah narkoba ini tidak melihat latar belakang seseorang. Semua orang berpotensi terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Mereka bisa kita selamatkan, ayo support mereka, bantu mereka, beri semangat kepada mereka. Antar mereka ke masa depan yang cerah,” lanjut Sri Afriani. Ia pun mengajak media mengawal jalannya proses persidangan.
Seperti diketahui Akmal dkk ditangkap oleh Anggota Dirnarkoba Polda Metro Jaya karena dugaan penyalahgunaan Narkoba. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu 6 Juni 2020 lalu, sekira pukul 00.15. Hingga Kasus nya di sidangkan di PN Tangerang yang dilaksanakan secara virtual dimana para terdakwa berada di lapas kelas 2 Tangerang dan Sidang ini dipimpin dengan Ketua Majlis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani dengan JPU Jaksa Penuntut Umum Neysa Sabina, Ghojali, Adib, dan Oktaviadi. (Mum)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur