Connect with us

Tersangka

KPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor

Avatar photo

Published

on

Fahd El Fouz bersama tiga orang lainnya selaku orang kepercayaan menteri ATR BPN diduga selaku perantara suap atas HGB lahan Summarecon di wilayah Bogor.

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fahd sebelumnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap alasan penyidik mengamankan Fahd dalam operasi tersebut. Menurut dia, keterangan Fahd dibutuhkan penyidik untuk mengurai perkara yang tengah diselidiki.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan diperlukan untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara, termasuk mengurai rangkaian peristiwa yang diduga menjadi tindak pidana korupsi.

“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujarnya.

OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain itu, KPK turut mengamankan Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Menurut KPK, peran Fahd bersama tiga pihak swasta lainnya dalam kasus ini adalah merupakan orang kepercayaan menteri ATR BPN Nusron Wahid.

Tak hanya menangkap belasan orang, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Nilainya diperkirakan mencapai Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah kemasan uang yang diamankan mencapai sekitar 20 buah.

Delapan tersangka:

1) Sdr. LMP (Lampri) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2) Sdr. SON (Sontang Coin Manurung) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3) Sdr. ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4) Sdr. ARF ( Arif Sugiyanto) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Sdr. NW ( Nusron Wahid);

5) Sdr. FEZ ( Fahd El Fous) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Sdr. NW ( Nusron Wahid);

6) Sdr. LEV ( Rizal Pahlevi) selaku pihak swasta;

7) Sdr. ERW ( Erwin) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Sdr. NW (Nusron Wahid);

8) Sdr. MF ( Muhammaf Fakhry) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Sdr. NW (Nusron Wahid)

Rincian Uang Tunai yang disita KPK

1). Uang tunai di rumah Sdr. ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas),

yakni:

1. Rp31,86 miliar (Rupiah)

2. USD2.611.500 (Dolar Amerika Serikat)

3. SGD1.974.500 (Dolar Singapura)

4. SAR910 (Riyal Arab Saudi)

5. RM981 (Ringgit Malaysia)

2). Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp896 juta;

3). Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp8 juta;

4). Uang tunai di rumah SON sejumlah Rp49,5 juta.

Pasal yang disangkakan

ADR dan LEV selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap SON,ERW; LMP ARF, Sdr. FEZ, dan MF, selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending