Connect with us

Rilis

IPW dan Sejumlah Advokat Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait Uji Formil UU Polri

Published

on

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut langkah tersebut bagian dari upaya masyarakat sipil mendorong reformasi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Jakarta, pantausidangIndonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah advokat melalui kantor hukum VST and Partners, Advocates & Legal Consultants, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya IPW mengawal terwujudnya reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Menurut Sugeng, sejak berdiri, IPW telah berpartisipasi dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan transparan.

 

“Sejak berdiri, IPW telah berpartisipasi aktif dalam mendorong terwujudnya Polri yang profesional, akuntabel dan transparan,” kata Sugeng.

 

Ia mengatakan, IPW selama ini juga menjalankan fungsi kontrol sosial dari masyarakat sipil untuk menjaga integritas Polri, baik sebagai penegak hukum maupun institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Sugeng menilai, konsistensi IPW dalam mengawal reformasi kepolisian tercermin dari berbagai kegiatan dan keterlibatan organisasi tersebut dalam memberikan masukan terhadap perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kepolisian.

 

Aktif Berikan Masukan Reformasi Kepolisian

 

Sugeng menjelaskan, IPW telah mengikuti sejumlah forum yang membahas agenda reformasi kepolisian.

 

Ia menyebut IPW berpartisipasi dalam diskusi untuk memberikan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 2 Desember 2026.

 

Selain itu, pada 4 Desember 2025, IPW turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Kerja Komisi III DPR RI yang membahas reformasi sistemik di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

 

IPW juga disebut memberikan masukan dalam RDPU pada 2 Juni 2026 yang membahas reformasi kepolisian.

 

“Pada 2 Desember 2026, IPW berpartisipasi aktif dalam diskusi untuk memberikan masukan konstruktif kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada 4 Desember 2025, IPW turut aktif dalam RDPU dengan Panitia Kerja Komisi III DPR RI, dengan agenda terkait reformasi sistemik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Selanjutnya, IPW juga aktif memberikan masukan konstruktif dalam RDPU pada 2 Juni 2026 terkait reformasi kepolisian,” ujar Sugeng.

 

Atas berbagai keterlibatan tersebut, Sugeng menyatakan IPW memiliki kedudukan hukum atau legal standing serta kepentingan hukum untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian formil UU Polri di MK.

 

Advokat: Reformasi Polri Sebuah Keniscayaan

 

Permohonan sebagai pihak terkait juga diajukan Advokat Fatiatulo Lazira, S.H.

 

Fatiatulo mengatakan, perubahan berbagai regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur kepolisian.

 

Menurutnya, keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2026 menjadi bagian dari proses penyesuaian tersebut agar penyelenggaraan kepolisian dapat berjalan sejalan dengan agenda reformasi.

 

“Dalam menjalankan profesi advokat, saya kerap bersinggungan dengan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karenanya, reformasi Polri adalah suatu keniscayaan,” kata Fatiatulo.

 

Ia menilai keterlibatan advokat dalam proses pengujian undang-undang tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap pembenahan sistem penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan dan kelembagaan kepolisian.

 

Perkara Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi

 

Untuk diketahui, sejumlah pihak saat ini mengajukan pengujian formil terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Permohonan tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 258/PUU-XXIV/2026.

 

Melalui permohonan sebagai pihak terkait, IPW dan sejumlah advokat menyatakan akan turut mengawal proses pengujian formil tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong agenda reformasi kepolisian.

 

Langkah tersebut sekaligus menegaskan posisi IPW sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini menyatakan diri aktif melakukan pemantauan terhadap kinerja dan kebijakan Polri.Catatan redaksional: Ada satu hal yang perlu dikoreksi sebelum tayang: teks sumber menyebut 2 Desember 2026, sementara tanggal saat ini 8 September 2026. Tanggal tersebut berada di masa depan. Jika yang dimaksud 2 Desember 2025, sebaiknya diperbaiki agar kronologi berita tidak keliru. Selain itu, sumber menyebut “UU No. 2/2022”, sedangkan secara historis UU Kepolisian yang menjadi dasar adalah UU Nomor 2 Tahun 2002. Saya menggunakan penulisan UU Nomor 2 Tahun 2002 dalam naskah.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending