Pantausidang.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Kesepakatan8 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri...
Menurut Ketut, Himbauan kepada pegawai disampaikan jaksa agung, agar melaporkan kepada atasan langsung jika terlambat di hari pertama masuk kerja, Senen (9/5)