Tersangka
Jejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
Jakarta, pantausidang— Nikel bukan sekadar komoditas tambang. Di balik setiap dokumen ekspor, ada aturan, kewajiban, dan uang negara yang dipertaruhkan. Namun, dalam perkara yang kini dibongkar Kejaksaan Agung, sejumlah aturan itu diduga justru diterobos melalui permainan dokumen.
Ujungnya, sebuah perusahaan tambang ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Sejumlah pejabat yang diduga ikut membuka jalan bagi ekspor nikel juga terseret.
Atas dasar itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Bersama perusahaan, empat orang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bukan perkara kecil. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (25/9/2026).
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020. Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026,” kata Anang.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Cerita perkara ini bermula, dari kegiatan ekspor nikel PT CNI pada 2017-2019. Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Masalah kemudian muncul pada dokumen yang menjadi pintu masuk ekspor. PT CNI diduga meminta tersangka NRH, yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dokumen itu kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor. Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, proses berlanjut ke Kementerian ESDM. PT CNI meminta rekomendasi izin ekspor.
Di sinilah persoalan berikutnya muncul. Menurut penyidik, saat rekomendasi ekspor diterbitkan, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Padahal, RKAB menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan pertambangan.
“PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” ungkap Anang.
Dalam konstruksi perkara Kejagung, tersangka Mohammad Teguh (MT) yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama tersangka Bambang Susigit (BS), selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba periode 2017-2018, diduga tetap memenuhi permintaan PT CNI.
“Akibatnya, rekomendasi izin ekspor disebut terbit meski perusahaan belum memiliki RKAB,” tuturnya.
Dugaan manipulasi tidak berhenti pada proses penerbitan rekomendasi ekspor. Permainan dokumen kemudian disebut berlanjut dalam proses persetujuan RKAB di Sulawesi Tenggara.
PT CNI diduga, meminta tersangka Muhammad Hasbullah Idris (MHI) selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta tersangka NR, Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.
Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi itu kemudian terbit dan digunakan sebagai dokumen persyaratan ekspor. Dengan konstruksi tersebut, penyidik melihat adanya rangkaian proses yang saling berkaitan, mulai dari dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, hingga persetujuan RKAB.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada persoalan administrasi. Kejagung menduga, ada uang yang mengalir kepada penyelenggara negara yang memenuhi permintaan perusahaan.
“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” ujar Anang.
Dari empat tersangka perorangan yang ditetapkan, tiga telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan.
Mereka adalah BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; dan MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Satu tersangka lainnya telah ditetapkan, tetapi belum memenuhi panggilan penyidik. Sayangnya, Kejagung belum mengungkap identitas maupun jabatan tersangka tersebut. Kejagung juga belum menetapkan jajaran direksi PT CNI sebagai tersangka.
Rp401,65 Miliar Sudah Dititipkan
Besarnya nilai kerugian negara membuat perkara ini tidak hanya berujung pada penetapan tersangka. Sebelumnya, pada 28 Agustus 2026, PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp401,65 miliar. Dana tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus.
Namun, penitipan uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Penyidik masih memburu rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Sebab, yang tengah dibongkar bukan hanya nilai kerugian, melainkan bagaimana sebuah komoditas bisa diekspor melalui dokumen yang menurut penyidik bermasalah.
Dalam perkara ini, PT CNI disangkakan sebagai korporasi. Sementara para tersangka perorangan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara serta dugaan penerimaan uang.
Penyidikan pun belum ditutup. Kejagung masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Peran masing-masing pihak akan terus didalami berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kasus PT CNI akhirnya memperlihatkan satu hal: dalam tata kelola pertambangan, persoalan tidak selalu bermula dari lubang tambang. Kadang, persoalan justru dimulai dari selembar dokumen ketika aturan yang seharusnya menjadi pagar, diduga berubah menjadi pintu keluar menuju ekspor. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Healthy4 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Penyidikan2 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan3 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing


You must be logged in to post a comment Login