Connect with us

Tersangka

Eks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Malam belum benar-benar beranjak ketika tim penyidik Kejaksaan Agung bergerak ke sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Jarum jam menunjukkan pukul 01.24 WIB, Sabtu (26/9/2026). Di rumah tersebut, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengamankan Mochamad Teguh Pamudji (MTP), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Teguh bukan sekadar nama baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Sekjen ESDM pada periode 2013-2017.

Penangkapan dini hari itu, menjadi babak baru setelah Teguh sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Teguh merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik.

“Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan terhadap tersangka MTP,” kata Anang dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Proses pengamanan ternyata tidak berlangsung mulus. Penyidik sempat menghadapi hambatan ketika hendak memasuki kediaman Teguh. Namun, tim akhirnya berhasil mengamankan mantan pejabat tinggi ESDM tersebut.

Hanya empat menit berselang, Teguh dibawa meninggalkan lokasi. Pada pukul 01.28 WIB, penyidik membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nama-Nama di Balik Perkara Nikel

Penetapan Teguh sebagai tersangka dilakukan sehari sebelum penangkapan. Pada Jumat (25/9/2026), Kejagung mengumumkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

Selain Teguh, Kejagung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi.

Tiga tersangka perorangan lainnya yakni Bambang Susigit (BS), selaku mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.

Kemudian Muhammad Hasbullah Idris (MHI), yang disebut pernah menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2029.

Satu tersangka lainnya berinisial NRH, yang pernah menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Masuknya Teguh dalam daftar tersangka memperlebar rentang pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017-2020.

Kasus ini pun tidak hanya menyeret individu, tetapi juga telah menyentuh entitas korporasi. Bagi Kejagung, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Setiap tindakan hukum terhadap para tersangka, termasuk Teguh, disebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel.

Kejagung juga menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara tersebut, Teguh Pamudji dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Ia disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair.

Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Teguh juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan penangkapan di sebuah rumah di Purbalingga itu, proses hukum terhadap mantan Sekjen ESDM tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari posisi strategis di Kementerian ESDM hingga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel, perjalanan Teguh Pamudji menjadi salah satu bagian penting dari pengusutan Kejaksaan Agung terhadap perkara nikel periode 2017-2020. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending