Nasional
Hari Pertama Kerja Terlambat Habis Cuti Lebaran 2022, Jaksa Agung Maklumi Anakbuahnya
Menurut Ketut, Himbauan kepada pegawai disampaikan jaksa agung, agar melaporkan kepada atasan langsung jika terlambat di hari pertama masuk kerja, Senen (9/5)

Pantausidang, Jakarta – Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut), maka kehadiran pegawai yang terlambat masuk kerja atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi. Namun meski demikian, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Mei 2022.
Menurut Ketut, Himbauan kepada pegawai kejaksaan disampaikan oleh jaksa agung, agar melaporkan kepada setiap atasan langsung jika terlambat pada hari pertama masuk kerja, Senen, 9 Mei 2022.
“Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022,” ujarnya.
Menurutnya, hal terpenting adalah pelayanan publik tetap berjalan semestinya.
“Hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir, “ katanya . *** Red ( Sumber Puspenkum Kejaksaan Agung).
-
Opini12 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Ragam10 bulan ago
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan
-
Gugatan3 bulan ago
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
-
Pledoi11 bulan ago
Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin