Nasional
Hari Pertama Kerja Terlambat Habis Cuti Lebaran 2022, Jaksa Agung Maklumi Anakbuahnya
Menurut Ketut, Himbauan kepada pegawai disampaikan jaksa agung, agar melaporkan kepada atasan langsung jika terlambat di hari pertama masuk kerja, Senen (9/5)
Pantausidang, Jakarta – Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut), maka kehadiran pegawai yang terlambat masuk kerja atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi. Namun meski demikian, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Mei 2022.
Menurut Ketut, Himbauan kepada pegawai kejaksaan disampaikan oleh jaksa agung, agar melaporkan kepada setiap atasan langsung jika terlambat pada hari pertama masuk kerja, Senen, 9 Mei 2022.
“Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022,” ujarnya.
Menurutnya, hal terpenting adalah pelayanan publik tetap berjalan semestinya.
“Hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir, “ katanya . *** Red ( Sumber Puspenkum Kejaksaan Agung).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login