Wawan dan Alfred juga didakwa bersama direktur pajak beserta tim telah menerima gratifikasi dari 9 perusahaan atas pemeriksaan pajak yang dilakukannya
Terbukti terima suap untuk memanipulasi pajak bank Panin, Gunung Madu Plantations dan Jhonlin Baratama, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dituntut 9 tahun dan 6 tahun
Alfred Simanjuntak selaku ketua tim pemeriksa pajak bersama dengan 7 tersangka lainya diduga bersekongkol memodifikasi pajak
Yulmanizar membenarkan, pajak yang harus dibayar Gunung madu plantations besarannya abu abu, sehingga GMP berani bayar komitmen Fee Rp 15 M dengan tujuan hanya bayar Rp...
Selain Angin, berkas perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani juga telah dilimpahkan. Mereka akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta