Connect with us

Penyidikan

Penyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. memasuki babak akhir penyidikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, perkara yang menyeret Febrie Adriansyah (FA) dan sejumlah pihak lainnya segera bergulir ke meja hijau.

Tim khusus Kejagung atau dikenal sebagai Tim 9 menyatakan, penyidikan secara teknis telah rampung dan kini tinggal menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari penuntut umum.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukan ekspose dan koordinasi lintas lembaga.

Koordinasi itu melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim 9, serta jajaran Pidana Khusus Kejagung.

“Disepakati bahwa perkara ini akan diselesaikan dengan penyangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rudi menegaskan bahwa perkara tersebut memang belum resmi dilimpahkan ke pengadilan. Namun, proses menuju tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, tengah difinalisasi.

“Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Setelah tahap II rampung, perkara dugaan korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara proses administrasinya berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Yang membuat perkara ini semakin serius, Febrie dan kawan-kawan tidak hanya dijerat dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga TPPU.

Rudi memastikan tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perkaranya tindak pidana asal dan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan 12E,” tegas Rudi.

Menurut Rudi, dari sisi teknis penyidikan, Tim 9 telah menyatakan perkara tersebut selesai. Penyidik kini tinggal menunggu penetapan P21 dari penuntut umum sebelum melangkah ke tahap II.

“Jadi perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap P21 dari Penuntut Umum,” pungkasnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending