Connect with us

Penyidikan

Kejari Karawang Tetapkan Empat Tersangka Korupsi KPR proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence

Published

on

Kerugian negara sementara mencapai Rp237,07 miliar dari 445 debitur. Penyidik menyebut dugaan manipulasi data, penggunaan debitur topengan, dokumen tidak sah, hingga pemberian uang kepada pihak perbankan

Karawang, pantausidang – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama dalam keterangangan terkait penetapan tersangka oleh kejaksaan pada Kamis malam, 3 September 2026, setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Berdasarkan penelusuran terhadap sumber terbuka hingga berita ini ditulis, Kejaksaan belum mempublikasikan kepanjangan nama keempat inisial tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Dedy Irwan Virantama menambahkan, perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR untuk proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS, yakni Kartika Residence dan Citra Swarna Grande, pada periode 2021 hingga 2024.

Diduga Manipulasi Data Debitur

VY yang merupakan Direktur PT BAS diduga bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan kedua proyek perumahan tersebut.

“Penyidik menduga VY memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR dengan menggunakan identitas pihak lain atau debitur “topengan”.katanya.

Menurut Dedy modus tersebut diduga digunakan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) calon debitur.

VY juga diduga memerintahkan pembentukan tim khusus yang disebut “Tim Batik”. Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik debitur sebenarnya maupun debitur topengan.

Modus yang diduga digunakan antara lain pinjam nama, pemalsuan slip gaji, serta pemalsuan rekening koran.

VY juga diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank Himbara Kantor Cabang Karawang untuk memperlancar persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

Peran Tiga Tersangka Lain

Tersangka HJ disebut menjabat sebagai General Manager Sales and Marketing PT BAS pada 2020 hingga 2024.

HJ diduga bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta berkoordinasi dengan Bank Himbara Kantor Cabang Karawang atas perintah VY untuk mempercepat proses persetujuan KPR.

HJ juga diduga menerima perintah untuk membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen yang menggunakan identitas pihak lain.

Sementara itu, OH merupakan Sales Manager PT BAS periode 2020 hingga 2024.

OH diduga bertugas mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan.

Bersama HJ, OH juga diduga mengoordinasikan Tim Batik untuk membantu konsumen yang memiliki riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.

Adapun HH menjabat sebagai Manager KPR PT BAS pada periode yang sama.

HH diduga bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR. Ia juga diduga mengoordinasikan Tim Batik serta aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Tiga Tersangka Ditahan

Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan dari empat tersangka, penyidik langsung menahan tiga orang, yakni VY, OH, dan HH.

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, tetapi tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis, 3 September 2026.

Periksa 271 Saksi dan Sita 495 Barang Bukti

Menurut Dedy dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang, yang terdiri atas saksi dan ahli.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 495 barang bukti.” ujarnya.

Barang bukti tersebut antara lain sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, sejumlah uang dalam rekening escrow, serta beberapa bangunan.

Perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian penyidik Kejari Karawang sejak proses penyidikan dimulai pada 2026. Pada Agustus 2026, penyidik telah memeriksa 269 saksi dan menyita 409 barang bukti sebelum akhirnya menetapkan empat tersangka.

Kerugian Negara Rp237 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50.

Kerugian tersebut berasal dari penyaluran KPR kepada 445 debitur.

Menurut penyidik, kerugian negara diduga timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Bank

Kejari Karawang memastikan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka tersebut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.

Dengan demikian, status dan peran pihak-pihak lain masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 dan ketentuan lainnya sebagaimana tercantum dalam konstruksi perkara.

Penyidikan terhadap perkara ini masih berlangsung. Kejari Karawang menyatakan akan terus mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending