Tersangka
Resedivis Jambret Kembali Tertangkap Polisi Ketiga Kalinya
Jakarta, pantausidang— Residivis kasus penjambretan berinisial NJ kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap jajaran Resmob Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy mengatakan, NJ diduga kembali melakukan aksi penjambretan untuk ketiga kalinya setelah sebelumnya menjalani hukuman atas kasus serupa.
Ia ditangkap di kediamannya setelah polisi melakukan pengembangan dan mengejar keberadaannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, serta telepon seluler milik korban.
Menariknya, handphone hasil jambretan sempat tidak ditemukan di lokasi penangkapan. Polisi kemudian mendalami keberadaan barang bukti tersebut hingga akhirnya diketahui disimpan oleh NJ dan diserahkan kepada petugas melalui istrinya.
“Pelaku NJ sendiri setelah itu menghubungi keluarga atau istri yang bersangkutan. Istri yang bersangkutan memberikan kepada anggota Polri,” kata Ngurah dalam konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengidentifikasi satu pelaku lain berinisial RK. Ngurah menyebutkan bahwa RK diduga berperan sebagai eksekutor yang merampas handphone langsung dari tangan korban, sedangkan NJ bertugas mengendarai sepeda motor.
“Yang merampas dari tangan korban yaitu inisial RK dan NJ ini yang menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
RK kini masih dalam pengejaran polisi. Ngurah memastikan identitas dan lokasi terakhir RK telah diketahui dan pihaknya berharap pelaku segera ditangkap.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera tertangkap,” katanya.
Polisi mengungkapkan bahwa NJ bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama. Ngurah menyebut, aksi kriminal NJ bahkan pernah menyasar seorang anggota TNI yang sedang bersepeda di Jalan Sudirman sekitar lima tahun lalu.
“Setelah keluar dari penjara, NJ kembali melakukan aksi serupa. Kalau bicara residivis, yang bersangkutan residivis dengan hal yang sama,” kata Ngurah.
Dengan penangkapan terbaru ini, NJ tercatat telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa.
“Jadi ini sudah yang ketiga kali residivis melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam aksi yang dilakukan NJ dan RK. Laporan terkait NJ di wilayah hukum Polsek Senen disebut juga tengah ditelusuri untuk digabungkan dengan perkara yang sedang ditangani.
Ngurah membantah NJ secara khusus memburu korban perempuan. Menurutnya, pelaku lebih memilih korban yang dianggap lengah.
“Yang bersangkutan tidak menspesialisasikan korbannya perempuan. Yang bersangkutan hanya melihat bagaimana korban itu lengah, maka menjadi sasaran empuk,” ujarnya.
Polisi juga memastikan, NJ tidak menggunakan senjata tajam saat menjalankan aksinya. Sementara itu, hasil tes urine terhadap NJ dinyatakan negatif narkoba berdasarkan pemeriksaan Satresnarkoba.
Kecepatan polisi mengejar pelaku membuat NJ tidak sempat memindahkan atau menjual handphone hasil kejahatannya.
Ngurah mengatakan, polisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi sehingga NJ berhasil diamankan sebelum 1×24 jam.
“Pelaku belum sempat melakukan pelemparan barang bukti tersebut. Jadi semuanya sudah tertutup sehingga kami lebih cepat untuk mengamankan,” katanya.
Karena itu, polisi belum menemukan adanya penadah dalam perkara tersebut. Polisi menyebut, barang bukti handphone masih berada dalam penguasaan pelaku ketika ditangkap dan belum berpindah ke pihak lain.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut, kata Ngurah, mengancam pelaku dengan pidana paling berat tujuh tahun penjara. Terhadap status NJ sebagai residivis, polisi menegaskan bahwa akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara tegas.
“Kalau seandainya harusnya, mudah-mudahan ya kalau residivis kami tidak memberikan opsi, pasti yang terberat,” ujar Ngurah.
Polisi juga masih mendalami status sepeda motor yang digunakan NJ. Kendaraan tersebut belum dipastikan merupakan milik pelaku dan polisi membuka kemungkinan motor itu juga berkaitan dengan tindak pidana lain.
“Apakah ini motor pemiliknya siapa, tahu mungkin motor curian juga kami mau dalami,” katanya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika menggunakan telepon seluler di ruang publik.
Polisi mengapresiasi warga dan pengemudi ojek online yang membantu korban serta meminta masyarakat segera melapor ketika mengetahui tindak kriminal.
Ngurah juga mengingatkan masyarakat memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 agar respons aparat terhadap tindak pidana dapat dilakukan secepat mungkin. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login