Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)
Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)
Ketut mengungkapkan identitas buronan tersebut seorang laki-laki atas nama AS Bin WW, kelahiran Indralaya, 7 Desember 1982 berkewarganegaraan Indonesia
Kapuspenkum mengatakan berkas perkara atas nama 5 orang Tersangka yang terkait kasus Dugaan Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa IS," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Wartawan
Menurut Ketut, saksi yang diperiksa yaitu, AS selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp. 46,8 Triliun," ungkap Koordinator MAKI itu
Diperiksa soal tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas (Petrogas) dengan PT Intisumber Bajasakti pada proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang
Penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan mendukung penuh tugas Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum