GMPK meminta Kejagung menindak lanjuti kasus perkara dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak dengan mencopot Kajati Riau karena dianggap tidak mampu menangani
Berkas pemeriksaan lengkap dan masuk tahap ke dua, butuh 14 hari susun dakwaan kemudian siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekan Baru