Connect with us

Ragam

UU Cipta Kerja, Permudah UMKM

Pantausidang, Bandung – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah terbukti menjadi instrumen yang esensial dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai guncangan krisis.

Sektor UMKM juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja.

“UMKM merupakan salah satu pondasi dasar perekonomian bangsa yang kokoh dan mampu bertahan pada saat pendemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Hal senada dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir saat menyampaikan pemaparan dalam kegiatan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, di Bandung, Jumat (2/09).

Menurut Iskandar, salah satu upaya memberikan dukungan kepada UMKM dilakukan dengan mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemberlakuan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


“Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan ini dilakukan melalui UU Ciptaker.”

“Upaya ini terus dilakukan Pemerintah supaya perekonomian kita menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, dan UMKM bisa menjadi bagian dari Global Value Chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman,” ujarnya.

Selain kemudahan izin usaha, Pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas lain seperti dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM.

Dia mengungkapkan, hingga akhir 2022, Pemerintah telah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3%.


Kegiatan implentasi UU Ciptaker juga diikuti oleh Biro Perekonomian Provinsi Jawa Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat,
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung,

Dinas KUKM Kota Bandung, Division Head Social Enterpreneurahip & Incubation BRI, Pemimpin Wilayah IV Bandung PT Jamkrindo, Pemimpin Wilayah PT Askrindo,

Dan Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hilir KADIN Jawa Barat, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta sejumlah Akademisi dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Pasundan.*** Red (sumber Humas Kemenko perekonomian).

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com