Opini
Wajib Pajak: Tidak Ada Keadilan dengan Kewajiban Ganda pada Pelaporan Pajak
Misalkan seorang wajib pajak atau WP tidak ditemukan kesalahan dalam pelaporan SPT, namun bisa saja WP tersebut tetap tetap diminta untuk mendukung kinerja Pejabat pajak yang memeriksa SP2DK
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2024/06/foto-ilustrasi-pajak-foto-sumber.jpg)
Jakarta, Pantausidang – Sampai dengan saat ini bahwa sudah banyak Wajib Pajak (WP) baik perorangan ataupun badan usaha yang berada di kota-kota besar Indonesia masih sering mendapatkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), disatu sisi mungkin ada perbedaan data antara WP dengan Kantor Pajak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Misalkan seorang wajib pajak atau WP tidak ditemukan kesalahan dalam pelaporan SPT, namun bisa saja WP tersebut tetap tetap diminta untuk mendukung kinerja Pejabat pajak yang memeriksa SP2DK, agar membayar sejumlah pajak tertentu untuk mendukung kinerjanya.
Padahal WP tersebut tidak melakukan kesalahan administrasi atau kealfaan pelaporan SPT, namun tetap diminta membayar pajak atas sesuatu yang seharusnya tidak ada terutang pajak.
Disini kita bisa melihat bahwa jenis objek pajak terlalu banyak, sehingga bisa membingungkan para Wajib Pajak, apalagi yang berhubungan Pajak Penghasilan (PPh), misalkan tidak ada penghasilan, lalu bagaimana diharuskan membayar pajak penghasilan, inilah dilema bagi WP.
-
Internasional3 minggu ago
34 Peserta AOICSBS Simak Penanganan Paediatric di Indonesia
-
Profil5 hari ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Vonis3 minggu ago
6 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Divonis Terbukti Bersalah
-
Daerah3 minggu ago
Gelar Jum’at Curhat Plus, Polres Jakpus Imbau Warga Perhatikan Anak Remaja