Ragam
Corona Menggila, Kantor Pengadilan dan Kejaksaan Tutup Sementara atau Lockdown
Sehubungan dengan adanya Hakim dan ASN yang terpapar Covid-19 (Corona) maka aktifitas dilakukan Work From Home mulai 10 hingga 14 Februari 2022
Pantausidang, Jakarta – Sejumlah pegawai terpapar virus Corona (Covid-19), pengadilan negeri Jakarta Pusat dan Kejakasaan Negeri Jakarta pusat menutup pelayanan masyarakat selama beberapa hari, mulai Kamis 10 Februari 2022.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan negeri Jakarta pusat terpaksa ditutup menyusul hasil tes rapid menunjukkan ada 20 pegawai positif covid 19 ( Corona).
Pihak pengadilanpun kemudian menempelkan kertas pengumuman di depan pintu masuk lobby gedung pengadilan negeri Jakarta pusat.
Adapun bunyi pengumuman yang ditanda tangani oleh wakil ketua pengadilan negeri Jakarta pusat Surahmat tersebut,
Menyatakan sehubungan dengan adanya Hakim dan ASN yang terpapar Covid-19 (Corona) maka aktifitas dilakukan Work From Home mulai 10 hingga 14 Februari 2022
Aktifitas kantor yang terletak di jalan Raya Bungur tersebut hanya dibatasi dengan agenda sidang yang memang telah terjadwal, dan sesuai target waktu penyelesaian perkara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Tersangka4 minggu agoKetua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejaksaan Agung
-
Duplik2 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login