Connect with us

Ragam

Dirut – Staf DNK dan Keptan Kemenhan diperiksa Kejagung Kembali Proyek Satelit

Tiga tersangka yang diperiksa AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), dan SCW selaku Konsultan/ Dirut  PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK)

Pantausidang, Jakarta – Tersangka Direktur Utama (Dirut) dan Konsultan Dirut PT Dini Nusa Kesuma (DNK) serta Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Keptan Kemenhan) Laksamana Muda Purn AP diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung RI terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 pada Selasa, 26 Juli 2022.

“Dengan didampingi Penasihat Hukum masing-masing, 3 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 27 Juli 2022.

Menurut Kapuspenkum, tiga Tersangka itu diperiksa dalam Perkara Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 202.

“Diperiksa oleh Tim Penyidik Koneksitas,” ujarnya.

Kapuspenkum menjelaskan, terkait tiga tersangka yang diperiksa adalah AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), dan SCW selaku Konsultan/ Dirut  PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

“Dan Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016,” jelasnya.

Adapun pemeriksaan Tersangka, menurutnya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, patut diduga para Tersangka yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut, tegas Kapuspenkum, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp500 miliar lebih.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak sewa satelit dengan Avanti tersebut sebesar Rp.500.579.782.789, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegasnya.

Kapuspenkum menyatakan, bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkapkan keterlibatan para pihak yang terlibat.

“Proses penyidikan ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian akan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan maupun penyewaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami