Ragam
Dirut – Staf DNK dan Keptan Kemenhan diperiksa Kejagung Kembali Proyek Satelit
Tiga tersangka yang diperiksa AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), dan SCW selaku Konsultan/ Dirut PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK)

Pantausidang, Jakarta – Tersangka Direktur Utama (Dirut) dan Konsultan Dirut PT Dini Nusa Kesuma (DNK) serta Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Keptan Kemenhan) Laksamana Muda Purn AP diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung RI terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 pada Selasa, 26 Juli 2022.
“Dengan didampingi Penasihat Hukum masing-masing, 3 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 27 Juli 2022.
Menurut Kapuspenkum, tiga Tersangka itu diperiksa dalam Perkara Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 202.
“Diperiksa oleh Tim Penyidik Koneksitas,” ujarnya.
Kapuspenkum menjelaskan, terkait tiga tersangka yang diperiksa adalah AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), dan SCW selaku Konsultan/ Dirut PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK).
“Dan Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016,” jelasnya.
Adapun pemeriksaan Tersangka, menurutnya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
“Dari hasil pemeriksaan, patut diduga para Tersangka yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara,” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, tegas Kapuspenkum, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp500 miliar lebih.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak sewa satelit dengan Avanti tersebut sebesar Rp.500.579.782.789, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegasnya.
Kapuspenkum menyatakan, bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkapkan keterlibatan para pihak yang terlibat.
“Proses penyidikan ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian akan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan maupun penyewaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login