Dakwaan
Eks Dirut PT Amarta Karya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Jakarta, pantausidang- Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
“Jaksa KPK Rudi Dwi Prasetyono, kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Catur Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Ali menjelaskan, Catur Prabowo bakal disidang dengan dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya dan pencucian uang. Berkas dakwaan kasus utamanya sudah dilimpahkan lebih dahulu.
“Tim Jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp56 Miliar,” tuturnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Duplik2 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi6 hari agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Ahli4 minggu agoJaksa Soroti Independensi Ahli Sidang Chromebook

