Dakwaan
Eks Dirut PT Amarta Karya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Jakarta, pantausidang- Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
“Jaksa KPK Rudi Dwi Prasetyono, kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Catur Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Ali menjelaskan, Catur Prabowo bakal disidang dengan dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya dan pencucian uang. Berkas dakwaan kasus utamanya sudah dilimpahkan lebih dahulu.
“Tim Jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp56 Miliar,” tuturnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar