Tuntutan
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,6 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lukas Enembe dinilai jaksa KPK telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan terdakwa Lukas Enembe bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Selain pidana pokok, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan4 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Scripta3 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas

