Tuntutan
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,6 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lukas Enembe dinilai jaksa KPK telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan terdakwa Lukas Enembe bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Selain pidana pokok, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19