Rilis
Hari Jumat Penyidik Poldasu Periksa TRP di KPK
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan kembali Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP)
Namun, tidak tertutup kemungkinan status bupati langkat nonaktif itu bisa berubah menjadi tersangka.
“Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Disinggung soal keterlibatan 5 oknum Polri yang sempat diperiksa dalam kasus kerangkeng itu, Hadi menuturkan, penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI.
“Pendalaman itu kita lakukan secara konprehensif dan sampai saat ini masih terus didalami dan belum ada ditetapkan (oknum Polri) tersangka,” tegas Hadi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Kantor KPK Jakarta, Rabu (16/2/2022). Di Kantor KPK tersebut, TRP diperiksa selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan.*** (Diurnawan)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login