Connect with us

Nasional

Jaksa Agung: Pemilu Tanggungjawab Bersama, Kejagung Dukung Bawaslu Perkuat Lembaga dan Penegakkan Hukum

Penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan mendukung penuh tugas Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah tanggung jawab bersama sehingga kejagung mendukung Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) dalam memperkuat kelembagaan dan penegakkan hukum.

Hal itu disampaikan Burhanudin dalam pertemuan antara Kejagung dan Bawaslu dalam kunjungan Bawaslu ke gedung Kejagung pada hari ini, Jum’at, 10 Juni 2022.

“Penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum,” kata Jaksa Agung Burhanudin melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at, 10 Juni 2022.

Menurut Burhanudin, dari hasil pertemuan itu, kedepannya akan dibuat kesepakatan antara Kejagung dan Bawaslu.

“Kedepannya akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum.

“Dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah,” kata Rahmat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Jaksa Agung melanjutkan, perlu dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

“Oleh karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama,” lanjutnya.

“Untuk itu, Jaksa Agung mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI,” sambungnya.

Selain itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa MoU yang akan dibahas tidak saja tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan.

“Dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tukasnya.

Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Sementara itu, hadir dari Bawaslu RI yakni Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn J.H Malonda, dan Puadi, Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina.*** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com