Internasional
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar
Kapal jenis pengangkut ikan asal negara Filipina tersebut berkapasitas muatan ikan Tuna sekitar 2 ton, memiliki 4 orang ABK (Anak Buah Kapal) berkebangsaan Filipina, diduga telah beroperasi di laut Indonesia sejak tahun 2022 sampai bulan Maret 2024 tanpa dilengkapi dokumen yang sah
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tsb, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” ujar Ipunk sapaan akrab Plt Dirjen PSDKP tersebut.
Dia menambahkan, dengan adanya penangkapan kapal ikan tersebut, maka Stasiun PSDKP Tahuna telah berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara senilai Rp 1.420.650.000,- dari penangkapan illegal fishing di perairan negara Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr.Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor

