Connect with us

Ragam

Kejagung Amankan Direktur YC, Saksi Korupsi HAORNAS Ternate

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate

Pantausidang, JakartaTim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berhasil mengamankan Direktur Nayaka Komunika (NK) selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional berinisial YC, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ternate terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate.

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate,” kata Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Ketut menerangkan bahwa pada hari ini, Kamis, 21 Juli 2022 pukul 01:00 WIB bertempat di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat tim tabur berhasil mengamankan buronan YC tersebut.

Kemudian, mengenai identitas buronan yang diamankan adalah YC, kelahiran Bandung pada 17 Juli 1978, berusia 44 tahun, seorang perempuan. Berkewarganegaraan Indonesia, beralamat Jalan Masjid Telkom III No. 23 RT 010/RW 01, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan. Beragama Islam merupakan Wiraswasta, pendidikan S-1 (Sastra Inggris).

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tanggal 25 April 2022 perihal Permohonan Bantuan Pemanggilan, Pencarian dan Membawa Paksa Saksi, menyatakan YC merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Kasus korupsi pada Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate.

“Dengan total anggaran Rp. 2.788.102.500 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta seratus dua ribu lima ratus rupiah) yang kemudian seluruh pengadaan dilakukan oleh saksi YC dengan jabatan Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional,” sambung Kapuspenkum.

Ketut menuturkan, YC diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut.

“Adapun YC akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dimaksud berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” tuturnya.

Ketut juga menjelaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor.

Dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

“Dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com