Ragam
Kejagung Amankan Direktur YC, Saksi Korupsi HAORNAS Ternate
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate

Pantausidang, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berhasil mengamankan Direktur Nayaka Komunika (NK) selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional berinisial YC, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ternate terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate.
“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate,” kata Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.
Ketut menerangkan bahwa pada hari ini, Kamis, 21 Juli 2022 pukul 01:00 WIB bertempat di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat tim tabur berhasil mengamankan buronan YC tersebut.
Kemudian, mengenai identitas buronan yang diamankan adalah YC, kelahiran Bandung pada 17 Juli 1978, berusia 44 tahun, seorang perempuan. Berkewarganegaraan Indonesia, beralamat Jalan Masjid Telkom III No. 23 RT 010/RW 01, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan. Beragama Islam merupakan Wiraswasta, pendidikan S-1 (Sastra Inggris).
“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tanggal 25 April 2022 perihal Permohonan Bantuan Pemanggilan, Pencarian dan Membawa Paksa Saksi, menyatakan YC merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Kasus korupsi pada Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate.
“Dengan total anggaran Rp. 2.788.102.500 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta seratus dua ribu lima ratus rupiah) yang kemudian seluruh pengadaan dilakukan oleh saksi YC dengan jabatan Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional,” sambung Kapuspenkum.
Ketut menuturkan, YC diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut.
“Adapun YC akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dimaksud berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” tuturnya.
Ketut juga menjelaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor.
Dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
“Dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq
Ragam
Pertama kali, KPK Resmi Rekrut 50 CPNS baru

Pantausidang, Jakarta – Sebanyak 50 CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN) menjadi CPNS angkatan pertama yang bergabung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para lulusan dengan disiplin ilmu keuangan ini direkrut melalui kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Selamat datang, selamat bergabung dengan kami pejuang-pejuang Indonesia. Semangat! Lima puluh orang ini merupakan darah segar bagi KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ragam
Papdesi : Harmonisasi 21 Undang Undang dengan UU Desa, Lebih Penting Ketimbang 9 tahun Jabatan Kades
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan revisi diperlukan karena banyak peraturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan Desa

Pantausidang, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan bahwa revisi diperlukan karena banyak peraturan yang selama ini tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh sebab itu banyak permasalahan yang terjadi karena adanya multitafsir.
“Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa,” katanya.
Ragam
Warga Batu Ampar Bali Sambangi Kantor Watimpres, Adukan Penyerobotan Lahan

Pantausidang, Jakarta – Perjuangan warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali untuk memperoleh kembali tanah mereka tak pernah pupus. Kali ini mereka mengadu ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rabu (1/2/2023).
Nyoman Tirtawan salah seorang perwakilan warga yang menyambangi kantor Wantimpres di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, mengaku diterima oleh Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Politik Hukum dan Agraria Dr. Bambang Slamet Riyadi, SE.,SH.,MH.,MM.
“Kami melaporkan kepada tim ahli hukum Wantimpres, ada Bapak Bambang Slamet Riyadi, kami 55 warga Batu Ampar yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan membayar pajak dari dulu sampai sekarang namun mereka diusir dan tanah mereka dicaplok dan dibangun hotel di atas tanah mereka,” katanya.
You must be logged in to post a comment Login