Banding
KPK Banding atas Vonis Makelar Perkara MA Dadan Tri Yudianto

Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan upaya hukum banding terhadap Terdakwa mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).
Ali menjelaskan, alasan jaksa KPK menempuh upaya hukum banding lantaran pidana penjara Terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Tim jaksa KPK ingin Dadan dihukum dengan 11 tahun 5 bulan penjara.
“Adapun point banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD