Banding
KPK Banding atas Vonis Makelar Perkara MA Dadan Tri Yudianto
Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan upaya hukum banding terhadap Terdakwa mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).
Ali menjelaskan, alasan jaksa KPK menempuh upaya hukum banding lantaran pidana penjara Terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Tim jaksa KPK ingin Dadan dihukum dengan 11 tahun 5 bulan penjara.
“Adapun point banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Justitia3 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa

