Rilis
KPK Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Lukas Enembe
Ali mengatakan, status penahanan Lukas di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.
“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.
Menurut Ali, setiap proses pemeriksaan oleh Tim penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter.
Diketahui, Lukas Enembe telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS

