Rilis
KPK Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Lukas Enembe
Ali mengatakan, status penahanan Lukas di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.
“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.
Menurut Ali, setiap proses pemeriksaan oleh Tim penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter.
Diketahui, Lukas Enembe telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

