Connect with us

Rilis

KPK Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Lukas Enembe

Ali mengatakan, status penahanan Lukas di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Menurut Ali, setiap proses pemeriksaan oleh Tim penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter.

Diketahui, Lukas Enembe telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun. *** AAY

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com