Gugatan
Kuasa Hukum Penggugat Terancam Diadukan BANI Ke Dewan Kehormatan Advokat
Setelah ditunjuk kurator, BKUM mengikat perjanjian dengan para pemegang saham KSM. Belakangan, BKUM menilai ada pelanggaran kesepakatan oleh pemegang saham KSM. Karena itu, BKUM mencari solusi di BANI. Dalam arbitrase, diputuskan BKUM memenangkan permohonan.
Perjanjian BKUM dan KSM tidak hanya dipersoalkan di BANI.
“AGR selaku pemegang saham MMI menggugat MMI. Sebab, AGR merasa dirugikan atas keputusan KSM mengikat perjanjian dengan BKUM. Gugatan itu dikabulkan,” pungkasnya. ***AAG
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor
-
Penyidikan4 minggu agoPenyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan
-
Niaga3 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan

