Gugatan
Kuasa Hukum Penggugat Terancam Diadukan BANI Ke Dewan Kehormatan Advokat
Ia membenarkan, sudah menyampaikan secara lisan kepada Yudho soal rencana pengaduan itu. Ada pun soal posisi Yudho sebagai kuasa hukum AGR lalu MMI, sudah disampaikan kepada majelis hakim dalam gugatan MMI terhadap BANI.
“Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis,” kata dia.
Gugatan AGR terhadap MMI dan MMI terhadap BANI terkait kepailitan KSM. Berdasarkan penetapan pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; KSM dinyatakan pailit.
“Karena KSM punya berbagai kewajiban kepada pemerintah dan aneka pihak lain, kurator mencari investor untuk menjalankan perusahaan. Kurator menunjuk BKUM,” tuturnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor
-
Penyidikan4 minggu agoPenyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan
-
Niaga3 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan

