Connect with us

Gugatan

Mafia Tanah Naik Tahta Kinerja Satgas Di Ibukota & Sulawesi Utara Dipertanyakan

Dan seolah-olah mereka justeru bersinergi dengan Satgas Anti Mafia Tanah itu sendiri Alias Naik Tahta.” Ujar Richard dalam keterangan tertulisnya dijakarta.

Jakarta, Pantausidang – Ketua Umum Lembaga Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air ( LBH – GAPTA) Richard Wiliiam menilai Mafia Tanah Saat ini Naik Tahta terkait pidana dibidang Agraria.

Oleh karenanya Wiliiam Kembali akan mendatangi Mabes Polri guna mempertanyakan Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah Khususnya di DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Utara. Rabu (29/9/2021).

“Satgas Anti Mafia Tanah, Khususnya di Polda Metro Jaya DKI Jakarta dan Polda Sulawesi Utara wajib dipertanyakan. Mengingat Kasus Mafia Tanah di Dua Provinsi tersebut sangat memprihatinkan,”

“Dan seolah-olah mereka justeru bersinergi dengan Satgas Anti Mafia Tanah itu sendiri Alias Naik Tahta.” Ujar Richard dalam keterangan tertulisnya dijakarta.

Menurut pemahamannya berdasarkan adanya Laporan Polisi di Polda Metro Jaya DKI Jakarta, yang dilimpahkan Penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur,

Dalam penanganan pelimpahan laporan tersebut, Penyidik terkesan loyo dan tidak memahami materi hukum sama sekali.

Dan itu baru terungkap saat pemeriksaan Saksi Korban INDRAWAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4.412/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 07 September 2021, terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penipuan dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik, yang diduga dilakukan oleh Terlapor Ny. DARTINI dan kawan-kawan.

Terhadap Objek Tanah di Jalan Pulo Asem Timur VI Kelurahan Jati RT. 010 / RW. 004 Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur. Menariknya dalam persoalan ini. Patut diduga ada keterlibatan TEGUH HENDRAWAN, S.Sos., M.Si., Ex Camat Pulo Gadung masa jabatan tahun 2010, yang sekarang lagi tersangkut Perkara Pidana Penyerobotan Lahan di perkara lain yang statusnya dalam pemberitaan media sebagai TERSANGKA.

Hal serupa juga terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, yang mana Persoalan Hukum terkait Tanah, patut diduga ada keterlibatan Mafia Tanah.

Dan aroma itu amat terasa, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi dengan Terlapor Gun Honandar, Dkk dihentikan dengan Gelar Fiktif.

Dan bahkan sampai kini Jaringan Mafia Tanah sudah mengendalikan Pengadilan, dan nekat menghilangkan Berkas Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) pada Arsip Pengadilan Negeri Manado, yang diajukan oleh Jemmy Salampessy selaku pemohon PK.

Dan juga Laporan Polisi dengan Korban Junianto Sabir, yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pelaku selaku Notaris PPAT Kota Manado sudah mengakui didalam BAP Pemeriksaan Penyidik. Namun Perkara Justeru malah dihentikan !!!

Bahkan terkait Laporan Polisi dengan Korban Freddy Kotunow, Dkk dan Merie Telengi hingga kini proses hukumnya Terus Terputar-putar seperti gangsing.

Padahal sudah ada Putusan Pidana yang mendasari bahwa para Terlapor MH Thomas Lintang Dkk, Patut diduga menggunakan Surat Akta Nikah Palsu tersebut. Dan terkait Laporan Polisi dalam hal Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh Reni Pangalila, Dkk selaku Terlapor sudah mengakui perbuatannya di dalam BAP Penyidikan, baik yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kepolisian maupun pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Dengan demikian. Bahwa ini membuktikan Polri Polda Metro Jaya DKI Jakarta dan Polri Polda Sulawesi Utara, masih setengah hati dalam menjalankan Amanah Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo terkait ke-inginannya dalam Pemberantasan Mafia Tanah.

“Harapan kami dengan adanya pemberitaan ini. Insan Penyidik Polri kedepan dapat dan bisa bersinergi menuju Polri PRESISI, dalam mewujudkan amanah Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, bersama-sama dengan Masyarakat Korban Mafia Tanah.,” ujarnya.

Ia juga berharap, jangan sekali-kali Korban Mafia Tanah justeru dijadikan Sapi Perahan untuk keuntungan materi Oknum Penyidik.

Dan dengan adanya pemberitaan ini, semoga Polda Sulawesi Utara segera merespon Positif Surat Kapolri Nomor: R/1710/XI2017/Itwasum tanggal 16 November 2017, perihal permintaan klarifikasi Surat Pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda.

Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/5922/XI/2017/Itwasum tanggal 28 November 2017, yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Irwasum u.b. Wair Inspektur Jenderal Polisi Drs. Iketut Untung Yoga Ana, S.H., M.H. Dan di ulang Kembali dengan Surat Kapolri Nomor: R/1095/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tanggal 24 Juni 2019, perihal permintaan klarifikasi surat dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda.

Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/3490/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tertanggal 26 Juni 2019, yang dikirimkan kepada Richard William ( Ketua Umum LBH – GAPTA ), yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Irwasum u.b. Wair Inspekur Jenderal Polisi Drs. Umar Septono, S.H., M.H. yang hingga kini yang belum ada tindak-lanjutnya. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami