Tersangka
Mangkir Lagi, KPK Ultimatum Gus Muhdlor dan Kuasa Hukumnya
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor yang kembali mangkir dari panggilan Tim penyidik KPK.
Sebab, KPK sudah beberapa kali mangkir dan melayangkan surat panggilan pemeriksaan sejak 26 April 2024 lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
“Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (tentang upaya merintangi penyidikan)” tegas Ali dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Atas dasar itu, Ali meminta Gus Muhdlor dan kuasa hukumnya agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik4 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

