Tersangka
Mangkir Lagi, KPK Ultimatum Gus Muhdlor dan Kuasa Hukumnya
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor yang kembali mangkir dari panggilan Tim penyidik KPK.
Sebab, KPK sudah beberapa kali mangkir dan melayangkan surat panggilan pemeriksaan sejak 26 April 2024 lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
“Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (tentang upaya merintangi penyidikan)” tegas Ali dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Atas dasar itu, Ali meminta Gus Muhdlor dan kuasa hukumnya agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Nasional4 minggu agoUmar Key Bantu Penyelesaian Utang BMS, Pansus Soroti JUP
-
Scripta4 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
-
Wisata4 minggu agoPenerbangan Timur Tengah Normal, Minat Wisata Luar Negeri Warga RI Naik 11,2 Persen

