Tersangka
Mangkir Lagi, KPK Ultimatum Gus Muhdlor dan Kuasa Hukumnya
“Maka, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan Tim penyidik,” ujar Ali.
Ali Fikri menyampaikan bahwa sedianya penyidik KPK memeriksa Gus Mudhlor dalam statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo.
“Namun hari ini, kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” tukasnya.
Namun, kata Ali, penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut. Sebab, keterangan Gus Muhdlor sangat dibutuhkan oleh Tim penyidik.
“Padahal menjadi kesempatan bagi Terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran,” tuturnya.
Diketahui, Gus Muhdlor telah melakukan upaya hukum melalui praperadilan. Namun menurut Ali, praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun

