Ragam
Mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara Denda 250 juta subsider 6 bulan
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan dinilai terbukti menyuap Penyidik KPK Rp 3 miliar dan 36 USD
Pantausidang, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi suap ke pada penyidik KPK Stepanus Robin Patuju terkait pengurusan perkara di KPK.
Oleh tim jaksa penuntut umum Lie Setiawan Putranto berdasarkan fakta persidangan yang telah mendengarkan 15 saksi, 3 ahli tersebut, mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin dinilai telah terbukti melanggar seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum KPK .
“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan,” ujar jaksa dalam amarnya
Selain mengajukan pidana denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan, jaksa KPK juga mengajukan pidana pencabutan hak politik selama 5 tahun
Jaksa menilai Azis telah menyuap dan memberikan uang senilai Rp 3 miliar rupiah lebih dan 36 ribu dolar Amerika kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan Pengacara Maskur Husain
Menurut jaksa pemberian terkait meminta bantuan penyidik KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus DAK Lampung tengah yang telah dimulai sejak 2019 lalu.
Azis meminta agar Stephanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain mengurus agar KPK tidak menyeret dugaan keterlibatannya bersama Aliza Gunado dalam kasus Dana Alokasi Khusus Lampung tengah tahun anggaran 2017 lalu.
Atas tuntutan yang diajukan Azis beserta tim penasehat hukumnya akan mengajukan Nota Pembelaan pada sidang pekan berikutnya 31 Januari 2022.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Eks Direktur PT Post Energy (Sadikun Grup) dalam Kasus PGN-IAE
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut


You must be logged in to post a comment Login