Vonis
Pemberi Suap Proyek Jalan di Kaltim Divonis 2 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menghukum pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Ramis dan pemilik CV Bajasari, Nono Mulyanto dengan pidana penjara 2 tahun.
Keduanya, juga dihukum denda Rp100 juta dan subsider satu tahun enam bulan kurungan. Denda wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini (23/4) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda telah selesai dibacakan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Abdul Ramis dan Nono Mulyatno,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pantausidang.com Selasa (23/4/2024).
Sedangkan menantu Abdul, Hendra Sugiarto juga divonis bersalah dalam kasus itu. Hendra dinyatakan bersalah karena memberikan suap dalam proyek tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP

