Vonis
Pemberi Suap Proyek Jalan di Kaltim Divonis 2 Tahun Penjara
“Hendra dengan pidana penjara badan selama satu tahun dan enam bulan,” tutur Ali.
Hendra juga wajib membayar denda Rp100 juta. Pidana denda itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa KPK meminta waktu tujuh hari kerja untuk mengambil sikap. Putusan itu kini belum berkekuatan hukum tetap. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

