Vonis
Pemberi Suap Proyek Jalan di Kaltim Divonis 2 Tahun Penjara
“Hendra dengan pidana penjara badan selama satu tahun dan enam bulan,” tutur Ali.
Hendra juga wajib membayar denda Rp100 juta. Pidana denda itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa KPK meminta waktu tujuh hari kerja untuk mengambil sikap. Putusan itu kini belum berkekuatan hukum tetap. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional

