Vonis
Pemberi Suap Proyek Jalan di Kaltim Divonis 2 Tahun Penjara
“Hendra dengan pidana penjara badan selama satu tahun dan enam bulan,” tutur Ali.
Hendra juga wajib membayar denda Rp100 juta. Pidana denda itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa KPK meminta waktu tujuh hari kerja untuk mengambil sikap. Putusan itu kini belum berkekuatan hukum tetap. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

