Ragam
Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Judi Online ke Jaksa Penuntut Umum
penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 anak buah Apin BK terlibat kasus judi online ke JPU Kejari Medan bersama barang bukti puluhan unit komputer

Pantausidang, Medan – Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menyerahkan 15 orang orang anak buah Apin BK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Ke 15 orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Kejati Sumut itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.
“Ya hari ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 anak buah Apin BK terlibat kasus judi online ke JPU Kejari Medan bersama barang bukti puluhan unit komputer,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (7/12).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Justitia4 minggu ago
Kronologi Oknum Letnan Dua TNI Membobol BRI Bertahun-tahun Senilai Rp65 Miliar