Dakwaan
Sidang Dakwaan Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggita akhirnya digelar Virtual
terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022
Pantausidang, Jakarta – Sidang perdana perkara pelanggaran ITE dengan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggira, akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang, setelah Jaksa Pemuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Rudi.
Sidang digelar secara umum di ruangan Kusuma Atmaja, walaupun terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022.
Sidang berlangsung dengan lancar, dan sedikit terjadi gangguan sinyal, sehingga sempat terhenti.
Sekedar untuk diketahui, proses hukum yang menjerat terdakwa Adam Deni Gearaka, hingga ditangkap tim Baresktim Polri dan dijadikan tersangka serta ditahan, terkait postingan di media sosial tanpa seizin wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Ahmad Syahroni.
Upaya paksa ini dilakukan berdasarkan atas laporan Kepolisian no : LP/B/004/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, yang dibuat pada 27 Januari 2022 lalu oleh SYD.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia


You must be logged in to post a comment Login