Connect with us

Saksi

Kejagung Periksa Orang PT Ceria Nugraha Indotama di Kasus Korupsi Nikel

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa YHP dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).

Namun, Kejagung belum mengungkap materi pemeriksaan YHP maupun keterkaitan keterangannya dengan dugaan penyimpangan tata kelola nikel dalam rentang 2017–2020.

Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung resmi menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus penyelewengan tata kelola komoditas nikel tersebut, pada Jumat (25/9/2026).

Selain menetapkan entitas korporasi, Kejagung juga menetapkan empat orang perorangan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam penanganan perkara korupsi nikel periode 2017–2020 ini mencapai lima pihak.

Beberapa nama yang dijerat sebagai tersangka perseorangan di antaranya adalah BS, yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018.

Selanjutnya, tersangka lain yang terseret dalam kasus ini yaitu NRH selaku mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, serta MRI yang pernah menduduki posisi Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. ***( AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending