JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 (tujuh) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin 05 September 2022
Dari hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan ini diharapkan akan memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum
Fadil Zumhana menjelaskan 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 dari 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sembilan permohonan penghentian penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan Kejati dan Kejari disetujui oleh Jaksa Agung
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp