Connect with us

Dakwaan

Tiga Eks Pejabat Bea Cukai (DJBC) Diduga Nikmati Suap Rp63,5 Miliar dari Blueray Cargo

Avatar photo

Published

on

Bos Blueray Cargo menyuap pejabat Bea Cukai
Rincian Aliran Dana Gratifikasi

Berikut adalah rincian penerimaan uang oleh para terdakwa dari pihak swasta:

1. Penerimaan dari Ali Susanto alias Ali Medan: Pada sekitar bulan September 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Diterima dalam 2 (dua) kali pemberian dengan total sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan 125.000 Dolar Singapura (SGD).

2. Penerimaan dari Hendra alias Fast Deli: Pada sekitar bulan Agustus 2025 sampai November 2025, bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur; di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat; dan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Diterima dalam 3 (tiga) kali pemberian masing-masing sebesar Rp250.000.000, dengan total keseluruhan sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

3. Penerimaan dari James Mendong:Pada sekitar bulan Desember 2025, bertempat di salah satu restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan 6.000 Dolar Amerika Serikat (USD).

4. Penerimaan dari Anto: Pada sekitar tanggal 25 Januari 2026, bertempat di Mall of Indonesia (MOI), Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

5. Penerimaan dari Ichai: Pada sekitar bulan Januari 2026, bertempat di area lapangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

6. Penerimaan dari Rahmat Oban: Pada sekitar bulan Agustus 2025 sampai Desember 2025, bertempat di area parkir Gedung World Trade Center (WTC), Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan, sebesar 70.000 Dolar Singapura (SGD).

7. Penerimaan dari Apau: Pada sekitar bulan Juli 2025 sampai Januari 2026, bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

8. Penerimaan dari Yohanes Jangkung: Pada sekitar bulan Juli 2025 sampai Desember 2025, bertempat di area parkir Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

9. Penerimaan dari Pihak-Pihak Lainnya: Yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Kepabeanan I Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, dengan total sebesar Rp379.000.000 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

Menurut JPU KPK terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut di atas, para terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

Jaksa juga menilai perbuatan Rizal dan Sisprian Subiaksono dan Orlando yang menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2.290.000.000 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), 195.000 Dolar Singapura (SGD), dan 172.800 Dolar Amerika Serikat (USD) haruslah dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan para terdakwa. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending