Saksi
Tiga Eks Pejabat Pertamina Dipanggil KPK terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi , tiga diantaranya eks pejabat Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Mereka adalah eks Vice President Investigasi PT Pertamina, Budhi Dermawan; eks Chief Internal Audit PT Pertamina, Wahyu Wijayanto; serta eks Vice President SPI PT Pertamina, M. Nirfan.
Kemudian, satu orang Pegawai PT PGN, Imam Mul Akhyar. Dari penelusuran pantausidang yang bersangkutan menjabat Group Head of Gas and LNG Supply di PT PGN.
” Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan,” ujar Jurubicara KPK Tessa Mahardika. Senen 24 Maret 2025.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu empat tersangka kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina Persero:
Yaitu, eks Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto, Alvin Pradipta Adiyota, swasta/anak Damayanto; Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; dan Frederick Aldo Gunardi (pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi).
Dugaan sementara terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp.11 miliar pada proyek pengadaan katalis Pertamina tahun 2013-2014. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga6 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Ragam3 minggu ago
Mengapresiasi Seni Gitar Klasik dengan Visi & Misi Berbeda