Ragam
Tujuh Berkas Perkara Pidana Halangi, Hilangkan Bukti Elektronik, Pembunuhan Brigadir J Diterima Kejagung
Kapuspenkum menjelaskan, bahwa tujuh orang Tersangka itu terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya
Pantausidang, Jakarta – Tujuh Berkas Perkara Tersangka tindak Pidana menghalangi, menghilangkan bukti elektronik terkait Pembunuhan Terencana Brigadir Joshua dilimpahkan dan diterima Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama tujuh orang Tersangka,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Kamis 15 September 2022.
Menurut Kapuspenkum, untuk tujuh orang tersangka antara lain, 1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022, 2. Tersangka BW, dengan berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022, 3. Tersangka ARA, dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022, 4. Tersangka CP, dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
Kemudian, 5. Tersangka HK, dengan berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022, 6. Tersangka AN, dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022, 7. Tersangka IW, dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
Kapuspenkum menjelaskan, bahwa tujuh orang Tersangka itu terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
“Dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik,” jelasnya.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” pungkasnya. ****Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora