Connect with us

Ragam

Surya Darmadi Ditangkap, Jaksa Agung: Penyerahan Diri Bantu Proses Hukum yang Fair 

Jaksa Agung membeberkan, kronologis penjemputan Surya Darmadi yaitu, Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jampidsus

Pantausidang, Jakarta – Usai penjemputan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan penyerahan diri secara sukarela merupakan pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri untuk membantu melaksanakan proses pembelaan hukum pidana yang fair.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan,” kata Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada wartawan, di Kejagung Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut Jaksa Agung, para tersangka yang sukarela menyerahkan diri akan terbantu dalam pelaksanaan proses pembelaan.

“Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI menjelaskan, Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan Surya Darmadi (SD) yang merupakan Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik, sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu,” jelasnya.

Menurutnya, penjemputan ini dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 kali.

“Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menuturkan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan.

“Serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya,” tuturnya.

Jaksa Agung membeberkan, terkait kronologis penjemputan tersangka SD yaitu, Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,” bebernya.

Kemudian, Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.

Selanjutnya, Jaksa Agung melanjutkan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum.

Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status Tersangka  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan,” tukasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com