Terpidana
10 ASN Kementerian ESDM Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Terdakwa lainnya
Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar, Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar, Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar.
Kemudian, Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679, 9 juta, Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963, 5 juta.
Lalu, Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp805, 7 juta, Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.

“Lamanya pidana badan para Terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ujar Ali mengakhiri *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

