Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum

Jakarta, Pantausidang – Pada 29 Agustus 2023, Persidangan gugatan perdata Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli penggugat terkait kompetensi absolut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam mengadili perkara dengan No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Berdasarkan pantauan, pihak Parbulk menghadirkan dua saksi ahli, diantaranya Prof. Muhammad Yahya Harahap, S.H dan James Purba S.H, M.H.
Yahya Harahap mengatakan, putusan asing tidak dapat dieksekusi di Indonesia, namun putusan hakim asing tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia.
“Dengan dasar pasal 436 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) menyebutkan bahwa putusan hakim atau pengadilan asing, perkaranya dapat diajukan untuk diperiksa dan diputus sebagai perkara baru di Indonesia oleh pengadilan umum,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19