Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum

Jakarta, Pantausidang – Pada 29 Agustus 2023, Persidangan gugatan perdata Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli penggugat terkait kompetensi absolut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam mengadili perkara dengan No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Berdasarkan pantauan, pihak Parbulk menghadirkan dua saksi ahli, diantaranya Prof. Muhammad Yahya Harahap, S.H dan James Purba S.H, M.H.
Yahya Harahap mengatakan, putusan asing tidak dapat dieksekusi di Indonesia, namun putusan hakim asing tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia.
“Dengan dasar pasal 436 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) menyebutkan bahwa putusan hakim atau pengadilan asing, perkaranya dapat diajukan untuk diperiksa dan diputus sebagai perkara baru di Indonesia oleh pengadilan umum,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar