Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum

Jakarta, Pantausidang – Pada 29 Agustus 2023, Persidangan gugatan perdata Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli penggugat terkait kompetensi absolut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam mengadili perkara dengan No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Berdasarkan pantauan, pihak Parbulk menghadirkan dua saksi ahli, diantaranya Prof. Muhammad Yahya Harahap, S.H dan James Purba S.H, M.H.
Yahya Harahap mengatakan, putusan asing tidak dapat dieksekusi di Indonesia, namun putusan hakim asing tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia.
“Dengan dasar pasal 436 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) menyebutkan bahwa putusan hakim atau pengadilan asing, perkaranya dapat diajukan untuk diperiksa dan diputus sebagai perkara baru di Indonesia oleh pengadilan umum,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga4 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI