Penyidikan
Rp401,6 Miliar Kembali ke Negara, Jejak PT CNI Ekspor Nikel Tanpa RKAB
Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) diduga tetap melakukan ekspor meski belum mengantongi RKAB. Di balik aktivitas tersebut, penyidik menemukan dugaan pengaturan kadar nikel dan penggunaan dokumen yang tidak sah.
Kejaksaan Agung memperlihatkan uang senilai Rp401.653.737.469,69 di Gedung Bundar. Uang sebanyak itu, kini kembali berada dalam penguasaan negara dari hasil pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Uang sebesar Rp401.6 miliar itu diserahkan oleh PT CNI kepada penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026. Nilainya persis dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebutkan bahwa penyerahan tersebut berkaitan dengan dugaan operasi produksi nikel yang tidak sah.
“Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026).
Uang tersebut kemudian disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri. Namun, pengembalian uang itu bukan akhir dari perkara. Justru, bagi penyidik, uang Rp401,6 miliar tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Perkara ini bermula, dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung menemukan dugaan PT CNI melakukan kegiatan ekspor nikel pada periode 2017-2019 ketika perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Padahal, RKAB memiliki posisi penting dalam kegiatan pertambangan karena menjadi salah satu instrumen pengendalian pemerintah terhadap aktivitas produksi perusahaan tambang.
Persoalannya, meski belum memiliki RKAB, PT CNI disebut telah memperoleh rekomendasi ekspor. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung.
“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ujar Saiful.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada persoalan administrasi pertambangan. Penyidik juga menemukan dugaan adanya pengaturan kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Dalam konstruksi sementara, PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen. Pengaturan kadar tersebut diduga dilakukan untuk membuat aktivitas ekspor dapat tetap berlangsung.
“Dengan kadar yang disesuaikan, perusahaan diduga dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dalam aktivitas ekspor nikel pada saat itu,” tuturnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Ragam4 minggu agoSambut Dekan Baru, Alumni FH Universitas Pancasila Siapkan Database dan Pelatihan Lulusan
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Komisi Asuransi Pelni-Jasindo
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau


You must be logged in to post a comment Login