Connect with us

Ragam

Jampidum Perintahkan Kejari Keluarkan SKP2 Enam Permohonan Restoratif Justice

Menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pantausidang, JakartaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana perintahkan kepada para Kejaksaan Negeri untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah menyetujui 6 permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice.

 

“Memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.

 

Menurut Kapuspenkum, SKP2 itu berisikan tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dikeluarkan setelah menyetujui permohonan Restoratif Justice.

 

“Menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

 

Kaouspenkuatas menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice itu di ekspose secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H.

 

Kemudian Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

 

Kapusspenkum membeberkan, para tersangka yang diberikan Restoratif Justice terhadap 6 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya.

 

  1. Tersangka Hidjrawati Bau Ali alias Jiko dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Hartono alias Ales bin Redy dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Yanuarius Taopan alias Yaner dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka La Najo alias Ajo dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Dedi Supriadi bin Ujang Sumarno dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Irwan Yuliansyah Heryanto bin H. Momon Dedi Kasman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Lebih lanjut, Kapuspenkum menerangkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

 

Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

 

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

 

Kemudian, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

 

“Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami