Connect with us

Ragam

Tiga Oknum Mengaku Jaksa Peras Korban 50 Juta diamankan Satgas 53 

diketahui 2 oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit

Pantausidang, Jakarta – Tiga orang oknum pelaku penipuan yang mengaku sebagai Jaksa melakukan pemerasan dengan meminta Rp1 miliar kepada korban yang baru menyanggupi membayar Rp50 juta berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Berhasil mengamankan 3 orang oknum yang mengaku sebagai Jaksa dan melakukan pemerasan, yaitu WI, RAP, dan FIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Menurut Kapuspenkum, penanganan kasus tersebut terlaksana berkat adanya informasi dari korban.

“Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan,” ujarnya.

Kapuspenkum menuturkan, sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh Tim sejak Kamis 11 Agustus 2022 terhadap Target Operation (TO).

Lalu pada pukul 21:00 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa TO meminta uang sebesar Rp1 Miliar kepada korban.

“Namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil oleh TO di dekat Stasiun Cikini,” tuturnya.

Kapuspenkum membeberkan, berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini dan ketika terlihat TO telah menerima uang dari korban, Tim segera melakukan pengamanan terhadap TO.

Dari tindakan tersebut, diketahui 2 oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit.

Setelah berhasil diamankan, 2 oknum tersebut dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan.

“Dari keterangan yang diperoleh, 2 oknum tersebut diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini,” bebernya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan, kedua oknum dibawa menuju Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara), guna dilaksanakan ekspose dan penyerahan 2 oknum beserta barang bukti.

Berdasarkan keterangan WI dan RAP, dilakukan profiling dan diperoleh data bahwa FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP.

“Dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Kapuspenkum mengungkapkan, setelah mengetahui keberadaan FIP, Tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama 2 (dua) oknum lainnya yakni WI dan RAP.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memonitor penanganan perkara,” tukasnya. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com