Dakwaan
Kamis , Sidang Perdana untuk Dua Tersangka Kasus Korupsi BTS
Kejagung juga melimpahkan perkara keduanya ke pengadilan pada 6 November lalu.
“Saat ini, Terdakwa l Yusrizki ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Terdakwa Windi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” terang Ketut.
Diketahui, kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
Dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung masih terus mengembangkan dan mendalaminya meski sudah menangkap sekitar 16 tersangka. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas

